Mengharamkan yang Halal

52 Pembaca

Pemateri Syaikh Abdullah Bawadi

Masjid Bin Baz Pusat 25 September 2024

Dosa-dosa lisan

Mengharamkan perkara yang diperbolehkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain.

Misal: Haram bagi saya minum susu.

Haram bagi saya makan roti.

Semua orang haram minum susu.

Semua orang haram makan roti.

Semua barang halal haram bagiku.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang seseorang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh-Nya atau menghalalkan apa yang diharamkan-Nya.

Dalil larangan mengharamkan apa halal adalah kisah tiga orang yang ingin fokus beribadah dengan cara:

Tidak menikah, berpuasa terus menerus tanpa berbuka dan shalat malam terus tanpa tidur, kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang hal tersebut bahkan mencelanya karena beliau sebagai orang paling bertakwa pun beliau tetap menikah, puasa dan berbuka dan shalat malam juga tidur.

Adapun tidak makan sesuatu yang mubah karena tidak suka sesuatu itu hukumnya tidak mengapa asal tidak sampai mengharamkannya sebagaimana Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam tidak makan daging dhob (semacam kadal qurun).

ABu Layla Turahmin, M.H.

Tinggalkan komentar