عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الحَسَنِ بنِ عَلِيّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ سِبْطِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ. رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَالنَّسَائِي وَقَالَ التِّرْمِذِيّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ
Dari Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam radhiyallahu ’anhuma, dia berkata, ‘Aku hafal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Tinggalkan apa yang membuatmu ragu, lalu kerjakan apa yang tidak membuatmu ragu.” Hadis Hasan Shahih.
Penjelasan
Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abu Tholib yang merupakan cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaii wa sallam dalam hadis ini menjelaskan tentang salah satu sabda Rasulullahi shallallahu ’alaihi wa sallam yang telah dia hafal, yang langsung diperoleh dari beliau yang merupakan kakeknya yaitu tentang perintahnya supaya meninggalkan sesuatu yang membuatnya ragu kemudian hanya mengerjakan sesuatu yang pasti benar yang tidak membuatnya ragu.
Hadis ini merupakan hadis yang sangat mulia yang mengajarkan supaya seseorang bertindak hati-hati ketika hendak mengerjakan sesuatu, dan melakukan penelitain terlebih dahulu sebelum berbuat, sehingga ketika hendak mengerjakannya bisa yakin bahwa sesuatu itu merupakan sesuatu yang baik dan pantas untuk dilakukan. kemudian baru melakukannya. Dan juga bisa meninggalkan sesuatu yang memang dilihatnya merupakan sesuatu yang meragukan yang belum jelas kebenaran atau ketidak benaran sesuatu itu, apalagi jika dia mengetahui bahwa sesuatu itu merupakan sesuatu yang terlarang tentu dia akan meninggalkannya.
Hadis ini juga mengajarkan supaya seseorang rajin belajar sehingga bisa mengetahui hakekat sesuatu, apakah sesuatu itu merupakan sesuatu yang baik dan benar sehingga boleh atau harus dikerjakan atau merupakan sesuatu yang meragukan yang sebaiknya ditinggalkan dan tidak dikerjakan atau merupakan sesuatu yang terlarang sehingga wajib ditinggalkan, dengan demikian orang tersebut akan selamat baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.
Hadis ini merupakan jawami’ul kalim yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada cucunya, jawami’ul kalim adalah kalimat yang pendek namun sarat dengan faidah yang sangat luas, karena memang beliau diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala untuk kemampuan untuk menyampaikan kalimat-kalimat yang pendek namun banyak sekali faidah yang bisa dipetik dari kalimat tersebut, banyak sekali contoh-contoh jawami’ul kalim yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan semua sabda-sabdanya merupakan jawami’ul kalim dan setiap kata-kata yang digunakan mengandung makna yang dalam, dalam hadis lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَررَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.”
Hadis ini yang pendek dan memiliki makna yang sangat dalam dan luas ini terdapat dalam kitab Arba’in Nawawi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis tersebut menjelaskan larangan melakukan sesuatu yang bisa memberikan mudharat kepada diri sendiri maupun kepada orang lain, apapun bentuk kemudharatan/bahaya tersebut bahkan jika terdapat sesuatu yang sekiranya bisa menimbulkan mudharat maka sesuatu tersebut wajib dihilangkan.
Hadis tersebut juga merupakan salah satu kaidah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dasar bagi seseorang supaya bersikap wara’, sifat wara’ adalah sifat yang sangat terpuji yaitu meninggalkan sesuatu yang masih subhat karena takut terjatuh dalam perkara yang haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis lain yang merintahkan supaya seseorang meninggalkan perkara subhat demi menjaga agama dan kehormatannya karena orang yang melakukan perkara subhat bisa jadi terjatuh dalam perkara haram tanpa disadarinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاس، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ
dan di antara keduanya itu ada perkara yang subhat (samar) yang tidak diketahui mayoritas manusia. Barangsiapa menjaga diri dari perkara subhat tersebut maka dia telah menjaga kesucian agama dan kehormatannya. Barangsiapa terjatuh dalam perkara subhat maka dia telah terjatuh pada perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan binatang ternaknya di sekitar daerah larangan, dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan, ketahuilah bahwa daerah larangan Allah subhanahu wa ta’ala adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.
Jika seseorang mampu menggali makna yang terkandung dalam hadis tersebut di atas yang diriwayatkan oleh cucu kesayangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, tentu dia akan menjadi orang yang sangat wara’ tidak sembarangan dalam melakukan, berbicara atau memakan sesuatu, dia akan sekuat tenaga menjaga diri dari perkara yang subhat/meragukan, terlebih lagi dari perkara yang haram tentu dia akan sangat jauh darinya dan akan bersemangat mengerjakan perkara yang sudah pasti diketahui kebenarannya.
Mutiara Hadis
- Hendaknya seseorang mencintai keturunannya dengan baik dan mengarahkannya untuk melakukan sesuatu yang baik untuk kehidupannya di dunia ini maupun di akhirat kelak, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis tersebut bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencintai cucunya, menjadikannya sebagai kesayangannya dan mengarahkannya untuk mengerjakan kebaikan dan meninggalkan sesuatu yang dilarang.
- Sesuatu itu terbagi menjadi tiga macam, Pasti benar, meragukan dan pasti salah.
- Hendaknya seorang ayah atau kakek memperhatikan anak cucunya dan mengajarkan kepadanya tentang apa yang semestinya dilakukan dan apa yang semestinya ditinggalkan.
- Mengajarkan ilmu merupakan sesuatu yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendaknya kaum muslimin melestarikannya.
- Seseorang hendaknya meninggalkan sesuatu yang masih membuatnya ragu, apakah boleh dikerjakan ataukah tidak, jika perkara itu boleh dikerjakan maka diapun mengerjakannya namun jika perkara itu masih meragukan dan belum diketahui pasti maka diapun mneinggalkannya, kemudian mengerjakan sesuatu yang tidak membuatnya ragu, supaya selamat dan tidak jatuh ke dalam kebinasaan.
- Seseorang diperbolehkan untuk memerintahkan orang lain atau keluarganya untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu dan hal itu termasuk amar makruf nahi mungkar.
- Menyampaikan kebenaran merupakan tanggung jawab setiap muslim sesuai kemampuannya.
- Wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut termasuk jawami’ul kalim beliau yang sarat dengan manfaat bagi orang yang bersedia melakukannya.
- Hadis ini merupakan salah satu kaidah dalam agama Islam yang menjadi dasar untuk bersikap wara’, wara’ merupakan sikap yang sangat mulia yang hendaknya dikerjakan oleh kaum muslimin.
- Hadis ini memerintah supaya seseorang meninggalkan perkara yang masih subhat untuk menjaga agama dan kehormatannya.
- Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kuniyah dan kuniyah termasuk salah satu sunah yang saat ini banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin, hendaknya kaum muslimin kembali menghidupkan sunah tersebut.